|
Makassar, 18 agustus 2011.
Seperti tahun tahun sebelumnya, Gubernur SuLsel kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Larangan ini merupakan instruksi komisi pemberantasan korupsi, kpk yang menghimbau pegawai dan pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Saat mudik, mobil dinas diminta diparkir di kantor.
Alasan pelarangan ini, karena mobil dinas adalah milik negara dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan negara. Pejabat yang diketahui mudik dengan kendaraan dinas, akan mendapatkan surat teguran . Syarif
Seperti tahun tahun sebelumnya, Gubernur SuLsel kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Larangan ini merupakan instruksi komisi pemberantasan korupsi, kpk yang menghimbau pegawai dan pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Saat mudik, mobil dinas diminta diparkir di kantor.
Alasan pelarangan ini, karena mobil dinas adalah milik negara dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan negara. Pejabat yang diketahui mudik dengan kendaraan dinas, akan mendapatkan surat teguran . Syarif
Sumber : http://makassartv.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar