Total Tayangan Halaman

Minggu, 21 Agustus 2011

Pemprov Sulsel Tunggu SKB Soal Moratorium CPNS

Minggu, 21 Agustus 2011 | 01:02:59 WITA
MAKASSAR, FAJAR -- Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulsel belum bisa memastikan seperti apa model moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN & RB) terkait masalah tersebut. Apalagi memang akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara menteri PAN & RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim mengatakan, sebelum ada SKB itu, sulit bagi daerah mengambil kebijakan. "Kita belum tahu ke depannya. Saya juga cuma baca informasi dari koran," kata Muallim.

Sampai kapan moratorium, termasuk formasi untuk kebutuhan CPNS mana saja yang akan dimoratorium juga belum ada petunjuk teknisnya. Yang pasti, kata dia, semua kabupaten/kota termasuk Sulsel kini sedang menyusun usulan formasi sesuai dengan rumus yang telah diberikan.

Kemen PAN & RB beberapa waktu lalu memberlakukan rumus yang menjadi acuan penyusunan formasi CPNS di setiap daerah. Rumus itulah yang dipakai mengusulkan CPNS ke pusat. "Kalau itu tetap berjalan, tapi perekrutannya yang kita belum tahu. Pemerintah pusat memprioritaskan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer," jelasnya.

Muallim juga menjelaskan, rumus Kemen PAN &RB memakai sistem data. Penjabaran rumus tersebut memakai sistem analisis jabatan, misalnya di kantor SKPD bersangkutan ada pegawai eselon IV, maka pegawai eselon IV ini minimal harus punya tiga staf.

Begitu seterusnya jika ada eselon III, maka minimal ada tiga pegawai berlevel di bawahnya. Artinya, di SKPD tersebut butuh sembilan formasi. Padahal, banyak SKPD di Sulsel yang masih kekurangan pegawai seperti dokter dan tenaga medis.

“Yang perlu diketahui pemerintah pusat bahwa kondisi di daerah seperti Sulsel itu, kita istilahkan "lebih, kurang". Di SKPD tertentu kurang pagawai tapi di SKPD lain kelebihan. Kekurangan seperti tenaga dokter, penjaga pengairan, penjaga hutan dan lain-lain. Sebaliknya di bidang administrasi ada kelebihan. Jadi inilah yang sedikit menghambat sistem rumus dari Kemen PAN & RB. Kita tidak bisa pukul rata," kata Muallim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Andi Murni Amien Situru dikonfirmasi terpisah, tak ada respons. Namun informasi dari BKD Sulsel yang menjadi koordinator pengusulan formasi CPNS untuk semua kabupaten/kota menyebutkna, belum bisa merilis data usulan setiap kabupaten/kota, apalagi dengan adanya informasi baru dari Jakarta.

Pengusulan berdasarkan rumus Kemen PAN & RB itu tetap berjalan karena memang diberi deadline penyetoran 23 Agustus nanti.

Muncul kabar akan dilakukan moratorium hingga dua tahun ke depan. Artinya, akan ada kebijakan baru turun. Inilah yang tidak bisa dipastikan pemerintah daerah.

Sebelumnya, 24 kabupaten/kota se-Sulsel telah mengajukan usulan formasi CPNS akhir Maret 2011 lalu. Jumlah usulan formasi CPNS mencapai 35.493. Terdiri dari 19.032 tenaga guru, 5.568 tenaga kesehatan, 10.893 tenaga teknis. Namun usulan tersebut dikembalikan ke daerah oleh Kemen PAN & RB akibat diterapkannya sistem rumus Kementerian PAN & RB.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Makassar, Sittiara mengatakan, pemkot mendukung langkah pemerintah melakukan moratorium. Perekrutan CPNS yang dilakukan tidak setiap tahun tidak hanya menghemat dana APBD, tetapi juga lebih efektif dan efisien.

Sittiara mengemukakan, penerimaan CPNS baru idealnya dilakukan setiap dua tahun sekali. Dengan rentang yang cukup lama, pemerintah daerah memiliki waktu yang lebih maksimal melakukan analisis kebutuhan pegawai baru yang diseimbangkan jumlah pegawai yang pensiun.

Penerimaan CPNS yang dilakukan setiap tahun dinilainya memiliki kelemahan yang cukup banyak. "CPNS yang diterima tahun sebelumnya misalnya, belum tuntas sampai penyerahan SK pengangkatan, perekrutan baru berproses lagi. Seharusnya tuntaskan dahulu hingga seluruh pegawai terangkat menjadi PNS," ujarnya.

Dari segi biaya penyelenggaraan perekrutan dan seleksi, juga cukup memberatkan keuangan daerah. Betapa tidak, kuota yang diberikan setiap daerah hanya berkisar antara 100 sampai 200 orang. Setiap tahun, biaya penyelenggaraan perekrutan terus membengkak. Apalagi bila jumlah pesertanya cukup banyak.

Kuota CPNS yang diperoleh Pemkot Makassar antara 100 sampai 150 orang. Bila jumlahnya sedikit, kata Sittiara, penerimaan CPNS sebaiknya dilakukan setiap dua tahun sekali dengan akumulasi  jatah setiap tahun yang akan diberikan.

"Bisa lebih menghemat anggaran. Penerimaan yang hanya 100 atau langsung 300 orang sama saja biayanya. Tentu tidak bisa ditahan pendaftar agar membatasi jumlahnya. Semakin banyak yang mendaftar juga semakin banyak biayanya," beber Sittiara.

Bagaimana dengan rencana pemerintah yang berencana menerapkan moratorium terbatas? Sittiara juga mengaku setuju bila moratorium hanya pada tenaga teknis dan administrasi saja. Bukan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Menurutnya, tenaga teknis dan administrasi sudah berlebih. Makanya, setiap pengusulan formasi ke Kementerian Aparatur Negara, pemkot mengusulkan lebih banyak formasi guru dan tenaga kesehatan. Itupun untuk formasi guru lebih memprioritaskan guru sekolah dasar.

Ia mengakui, meskipun usulan formasi guru cukup besar yang diusulkan, namun angka yang disetujui sangat kecil. Formasi guru yang disetujui pada penerimaan CPNS 2010 lalu hanya 104 dan semuanya untuk jenjang SD.

Usulan penerimaan CPNS selalu dalam jumlah besar dengan pertimbangan pegawai yang pensiun juga sangat besar. Pensiunan yang dilepas Pemkot Makassar setiap tahun antara 400 sampai 500 orang. Di sisi lain, perekrutan CPNS baru hanya berkisar antara 150-200 orang. (aci-rif)


Sumber : http://www.fajar.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar