Jumat, 04 Maret 2011
MAKASSAR
-- Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menegaskan tak perlu membuat
Perda Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur, menyangkut pembubaran
Ahmadiyah di Sulsel. Soalnya, Ahmadiyah sebagai organisasi massa atau
lembaga dakwah memang tidak terdaftar di Biro Kesatuan Bangsa (Kesbang)
Pemprov Sulsel dan Linmas Pemprov Sulsel.
Karena tidak terdaftar, kata Syahrul, maka Pemprov Sulsel tak pernah mengakui keberadaan Ahmadiyah di daerah ini. Bahwa perlu ada pelarangan melakukan aktivitas, itu surat edarannya sudah disebarkan.
Forum Ummat Islam (FUI), Selasa, 1 Maret lalu menggelar demo di DPRD dan Gubernuran menuntut, Pemprov Sulsel segera mengusulkan dibuatkan Perda khusus pelarangan Ahmadiyah seperti hanya di Sumateri Selatan. Jika Perda dianggap berat, minimal peraturan Gubernur soal pelarangan syiar Ahmadiyah.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tetap meminta Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo berpijak pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, dalam menyikapi isu mengenai kepercayaan Ahmadiyah yang selama ini dianggap sebagai aliran sesat. "Dan mendudukkan posisi dan peran pemerintah selaku pemegang mandat, dengan tetap fokus pada fungsi memberikan rasa aman dalam beribadah maupun rasa aman dalam beraktivitas. Juga meminta gubernur untuk tidak memberikan pernyataan yang bisa meningkatkan sentimen kelompok tertentu terhadap Jemaah Ahmadiyah," ujar Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib, kemarin.
Selain itu, Muttalib juga meminta seluruh masyarakat Sulsel tetap menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan mengedepankan dialog dalam setiap perbedaan pendapat.
Sikap LBH selaku penasihat hukum Jemaah Ahmadiyah itu disampaikan menyikapi surat edaran (SE) Gubernur Sulsel, Nomor 223.2/803/Kesbang, tentang Penanganan Masalah Jemaah Ahmadiyah, tertanggal 10 Februari 2011.
Dalam surat edaran tersebut, memuat dua poin penting soal isu Jemaah Ahmadiyah. Poin dimaksud meminta Jemaah Ahmadiyah menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, serta penganut Ahmadiyah yang mengabaikan peringatan dapat dikenai sanksi.
Harapan agar gubernur tetap berpijak SKB tiga menteri ini, kata dia, guna menghindari kesalahan persepsi dan penafsiran dari surat edaran gubernur tersebut. (aci-sah)
Karena tidak terdaftar, kata Syahrul, maka Pemprov Sulsel tak pernah mengakui keberadaan Ahmadiyah di daerah ini. Bahwa perlu ada pelarangan melakukan aktivitas, itu surat edarannya sudah disebarkan.
Forum Ummat Islam (FUI), Selasa, 1 Maret lalu menggelar demo di DPRD dan Gubernuran menuntut, Pemprov Sulsel segera mengusulkan dibuatkan Perda khusus pelarangan Ahmadiyah seperti hanya di Sumateri Selatan. Jika Perda dianggap berat, minimal peraturan Gubernur soal pelarangan syiar Ahmadiyah.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tetap meminta Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo berpijak pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, dalam menyikapi isu mengenai kepercayaan Ahmadiyah yang selama ini dianggap sebagai aliran sesat. "Dan mendudukkan posisi dan peran pemerintah selaku pemegang mandat, dengan tetap fokus pada fungsi memberikan rasa aman dalam beribadah maupun rasa aman dalam beraktivitas. Juga meminta gubernur untuk tidak memberikan pernyataan yang bisa meningkatkan sentimen kelompok tertentu terhadap Jemaah Ahmadiyah," ujar Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib, kemarin.
Selain itu, Muttalib juga meminta seluruh masyarakat Sulsel tetap menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan mengedepankan dialog dalam setiap perbedaan pendapat.
Sikap LBH selaku penasihat hukum Jemaah Ahmadiyah itu disampaikan menyikapi surat edaran (SE) Gubernur Sulsel, Nomor 223.2/803/Kesbang, tentang Penanganan Masalah Jemaah Ahmadiyah, tertanggal 10 Februari 2011.
Dalam surat edaran tersebut, memuat dua poin penting soal isu Jemaah Ahmadiyah. Poin dimaksud meminta Jemaah Ahmadiyah menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, serta penganut Ahmadiyah yang mengabaikan peringatan dapat dikenai sanksi.
Harapan agar gubernur tetap berpijak SKB tiga menteri ini, kata dia, guna menghindari kesalahan persepsi dan penafsiran dari surat edaran gubernur tersebut. (aci-sah)
Sumber : http://beta.fajar.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar