Makassar (ANTARA) – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo
menilai peraturan daerah tentang pembubaran Ahmadiyah tidak diperlukan
karena tidak pernah terdaftar sebagai organisasi masyarakat di wilayah
tersebut.
“Kami tidak perlu membubarkan tapi sekaligus tidak perlu ada
aktivitas,” ujarnya di Makassar, Jumat, terkait tuntutan sejumlah
organisasi masyarakat Islam tentang pembubaran Ahmadiyah.
Ia tidak melihat pada konteks perlu atau tidak diterbitkan peraturan
daerah atau peraturan gubernur. “Suasana terkendali yang lebih penting,
Ahmadiyah tidak pernah terdaftar, jadi yang ada adalah instruksi
pelarangan aktivitas. Dari pusatlah dibubarkan,” katanya.
Pemprov Sulsel, melarang segala aktivitas Ahmadiyah karena tidak
terdaftar sebagai organisasi masyarakat, melalui surat edaran Gubernur
Sulsel Nomor 223/2011.
Tapi yang terpenting bagi Sulsel, katanya, adalah keinginan semua
pihak menjaga suasana aman dan kondusif untuk mendukung pemerintah
berkonsentrasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri harus
dijadikan pegangan dan sudah ada dasar bagi kepolisian melarang.
“Hindarilah seluruh aktivitas yang memancing kekeruhan dan merugikan
orang lain,” ujarnya.
Situasi Sulsel, menurutnya, cukup aman dan pemerintah akan
mempertahankan hal tersebut. “Semua bentuk yang mengarah kekisruhan
tidak boleh. Saya katakan tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, ia juga pernah mengungkapkan bahwa jumlah pengikut
Ahmadiyah di Sulsel tidak terlalu besar dan tidak terdaftar ,jadi memang
tidak perlu dibubarkan.
“Karena memang tidak terdaftar jadi tidak perlu ada yang dibubarkan
dan kalau memang tidak sesuai syariat, diluruskan,” katanya pada
Musyawarah Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulsel
beberapa waktu lalu.
Tuntutan pembuatan perda atau pergub pembubaran Ahmadiyah disampaikan
pada unjuk rasa ratusan anggota ormas Islam di kantor Gubernur Sulsel
pada Selasa (2/3) karena surat edaran pelarangan aktivitas dinilai tidak
cukup tegas.
Sumber : http://nusajaya72.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar