Total Tayangan Halaman

Jumat, 04 Maret 2011

Gubernur Sulsel: Tidak Perlu Perda Pembubaran Ahmadiyah

Mar 4, 2011

Makassar (ANTARA) – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menilai peraturan daerah tentang pembubaran Ahmadiyah tidak diperlukan karena tidak pernah terdaftar sebagai organisasi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami tidak perlu membubarkan tapi sekaligus tidak perlu ada aktivitas,” ujarnya di Makassar, Jumat, terkait tuntutan sejumlah organisasi masyarakat Islam tentang pembubaran Ahmadiyah.
Ia tidak melihat pada konteks perlu atau tidak diterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur. “Suasana terkendali yang lebih penting, Ahmadiyah tidak pernah terdaftar, jadi yang ada adalah instruksi pelarangan aktivitas. Dari pusatlah dibubarkan,” katanya.
Pemprov Sulsel, melarang segala aktivitas Ahmadiyah karena tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat, melalui surat edaran Gubernur Sulsel Nomor 223/2011.
Tapi yang terpenting bagi Sulsel, katanya, adalah keinginan semua pihak menjaga suasana aman dan kondusif untuk mendukung pemerintah berkonsentrasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri harus dijadikan pegangan dan sudah ada dasar bagi kepolisian melarang. “Hindarilah seluruh aktivitas yang memancing kekeruhan dan merugikan orang lain,” ujarnya.
Situasi Sulsel, menurutnya, cukup aman dan pemerintah akan mempertahankan hal tersebut. “Semua bentuk yang mengarah kekisruhan tidak boleh. Saya katakan tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, ia juga pernah mengungkapkan bahwa jumlah pengikut Ahmadiyah di Sulsel tidak terlalu besar dan tidak terdaftar ,jadi memang tidak perlu dibubarkan.
“Karena memang tidak terdaftar jadi tidak perlu ada yang dibubarkan dan kalau memang tidak sesuai syariat, diluruskan,” katanya pada Musyawarah Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulsel beberapa waktu lalu.
Tuntutan pembuatan perda atau pergub pembubaran Ahmadiyah disampaikan pada unjuk rasa ratusan anggota ormas Islam di kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (2/3) karena surat edaran pelarangan aktivitas dinilai tidak cukup tegas.


Sumber : http://nusajaya72.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar