| Sunday, 29 May 2011 | |
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (dua dari kiri) bersama Ketua DPRD Sulsel Moh Roem (kiri), Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah (dua kanan) dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel Aswar Hasan (kanan) pada dialog publik dengan tema “Transparansi untuk Demokrasi” yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik (KIP), kemarin. |
MAKASSAR – Komisi Informasi Publik (KIP) daerah Sulsel menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) paling tidak transparan.
Bahkan,instansi terkait seperti Dinas Pendidikan sering menutupi laporan penggunaan dan enggan memaparkan kepada publik. ”Dari aduan yang diterima KIP Sulsel, yang paling banyak adalah tidak transparannya penggunaan dana BOS. Padahal, alokasi anggaran setiap tahunnya cukup besar,” ujar Ketua Bidang Sengketa Informasi Publik KIP Sulsel Hidayat Nahwi Rasul, di sela pelaksanaan dialog publik KIP bertemakan transparansi untuk demokrasi di Makassar,kemarin.
Dia menyebutkan, KIP saat ini siap menyidangkan Dinas Pendidikan jika tetap tidak transparan dan terbuka kepada publik dalam hal penggunaan dana BOS tersebut. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 14/2008 mengharuskan semua instansi yang menggunakan dana APBD, APBN, termasuk bahkan yang menggunakan dana bantuan luar negeri harus memaparkan kepada publik. Di sisi lain,Hidayat mengharapkan agar Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dapat segera menunjuk sekretaris KIP. Hal tersebut penting agar komisioner KIP juga dapat segera menyiapkan infrastruktur penunjang operasional, seperti pembentukan panitera untuk ajudisasi.
Saat ini, karena panitera KIP Sulsel belum terbentuk akhirnya setiap permasalahan yang terkait transaparansi informasi masih ditangani oleh KIP Pusat. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo tampil sebagai keynoth speaker sekaligus membuka dialog publik yang bertemakan ”Transparansi Untuk Demokrasi” menyatakan, dengan hadirnya UU No14/2008 dan KIP di daerah diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi terkait kinerja pemerintah. Hal itu akan membuat demokrasi dapat berjalan pada koridor yang benar. Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengatakan, hasil komunikasi dengan DPRD khususnya DPRD Makassar dan Maros yang menjadi sample survei terungkap bahwa distribusi dan pengelolaan dana BOS di Sulsel memang cenderung tertutup.
”Jangankan untuk publik, bahkan DPRD-pun kesulitan mengakses data tersebut.Eksekutif selama ini sangat tertutup, padahal harusnya KIP mau dan berani mengambil bagian dalam masalah ini untuk mendorong transparansi informasi publik,”jelasnya. Ketua KIP Sulsel Azwar Hasan dalam dialog publik di Makassar kemarin menyatakan, keterbukaan informasi harus didukung oleh semua pihak, termasuk dalam hal optimalisasi posisi KIP di Sulsel.Jika posisi KIP tidak berfungsi optimal, mandek dan tidak diberi fasilitas untuk berjalan, maka prinsip- prinsip demokrasi juga tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan.
Hadirnya UU No 14/2008 membuka peluang bagi dunia pers untuk mengeksplorasi kebijakan pemerintah dan pengelolaan anggaran agar lebih akuntabel. Karena semua elemen dan lembaga yang menggunakan dana dari APBD dan APBN seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), SKPD maupun instansi vertikal lainnya wajib menjelaskan secara terbuka penggunaan anggaran mereka. ”Undang-undang tentang KIP yang mengatur transparansi informasi tidak hanya mendukung proses demokrasi, tetapi menjadi manivestasi untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan berkualitas,”kata akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) itu.
Kendati demikian, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan, hadirnya UU No 14/2008 perlu dilakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat. Karena menurutnya sering ada salah pengertian dalam hal keterbukaan informasi tersebut. Informasi sebelum disampaikan harusnya dikelola terlebih dahulu, karena informasi memiliki masa kadaluarsa.Namun peristiwa seperti akan dilakukannya pemadaman listrik harus diumumkan jauh hari sebelumnya, termasuk waktu pemadaman. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) yang telah membuat web site dinilai tidak cukup, karena seperti pengumuman tender dan keuangan harusnya disiarkan juga melalui media massa cetak maupun elektronik lainnya.
Sementara itu, Ketua KIP Pusat Alamsyah Saragih mengungkapkan, UU No 14/2004 ini kedepannya berpotensi untuk dikaji ulang atau melalui judicial review ,pasalnya dalam UU ini terlalu banyak aturan pengecualian tentang informasi yang dapat dibuka kepada publik. Dialog publik yang diselenggarakan oleh KIP Sulsel itu dihadiri tidak hanya oleh kalangan pemerintah, namun juga oleh BUMN, partai politik, LSM,mahasiswa hingga anggota TNI-Polri.Turut hadir sebagai pembicara adalah Ketua DPRD Sulsel Muh Roem. ● yakin achmad
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar