Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 Juli 2011

Gubernur Sulsel: Tak Ada Lagi Alasan Pungutan Sekolah

Tribun Timur - Senin, 11 Juli 2011 17:48 WITA
|
Pungutan-sekolah.jpg

MAKASSAR, TRIBUN - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo menegaskan sumbangan pendidikan di sekolah dasar dan menengah dalam program pendidikan gratis di daerah ini diperbolehkan.

Namun, Syahrul menegaskan sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program segala bentuk jenis pungutan tidak diperkenankan ada. Mantan Bupati Gowa dua periode ini menjelaskan antara sumbangan dan pungutan jelas terdapat perbedaan substansi.

"Perbedaannya hanya satu. Pungutan itu dipaksakan, yang tidak bayar, misalnya, tidak ikut ujian. Pungutan dengan ada ketentuan nominal tertentu. Sedangkan, sumbangan bersifat sukarela. Sesuai kerelaan orang tua dan tentu diarahkan untuk mereka yang mampu," jelasnya.

Hal tersebut dikatakan Syahrul saat menerima rombongan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel di ruang kerjanya, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin(11/7).

Syarihrul menambahkan pihaknya menggelontorkan anggaran hingga ratusan miliar per tahun untuk menyukseskan pendidikan gratis di daerah ini.

Menurutnya, hal tersebut menjadi amanah undang-undang sistem pendidikan nasional seperti mengalokasikan 20 persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk sektor pendidikan.

"Jadi saya sangat sedih jika ada yang keberatan dengan program ini karena hampir 14 item pendidikan dibiayai termasuk guru. Guru berdiri di kelas diberi insentif. Sampai penjaga dan satpam sekolah juga mendapat tambahan penghasilan," ujarnya.

Tahun ini, Pemprov mengalokasikan dana sekitar Rp 180 miliar sebagai sharing 40 persen kebutuhan pendidikan gratis untuk untuk mendukung dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Abdullah Djabbar menambahkan dengan alokasi dana BOS, pemerintah pusat tidak menghendaki lagi adanya pungutan secara resmi.

"Sekali lagi, biaya operasional sekolah dari pemerintah pusat sudah dihitung sedemikian rupa agar tidak ada pungutan sekolah ke orang siswa termasuk pendaftataran, fotokopi, baju sekolah, sepatu, dan sebagainya. Tidak boleh lagi ada diakal-akali karena sudah dibiayai BOS," ujarnya.

Seluruh item yang belum dibiayai dana BOS ditanggulangi program pendidikan gratis dengan sekitar 14 item. Namun, pihak sekolah masih diberi ruang untuk memakai dana pendidikan gratis untuk keperluan lain yang belum dibiayai BOS seperti pembayaran listrik sampai perbaikan ringan.(*/tribun-timur.com)
Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar