Total Tayangan Halaman

Senin, 08 Agustus 2011

Sebelum Lebaran, Ahmadiyah Sudah Dilarang di Sulsel

Tribun Timur - Senin, 8 Agustus 2011 15:00 WITA

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan aktivitas aliran kepercayaan Ahmadiyah dijadwakan rampung pada pekan ketiga dalam Bulan Agustus atau Ramadan ini.

Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI) Siradjuddin mengungkapkan hal itu, usai rapat finalisasi pembahasan aturan tersebut di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/8).

"Jadi sekarang tinggal masalah teknis. Finalisasi sudah rampung dan minggu ketiga usai ramadan aktivifitas Ahmadiyah tidak boleh lagi," kata Siradjuddin.

Hadir dalam rapat finalisasi tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulsel (MUI) Abdulrahim Yunus, pejabat Kejati Sulsel Dedi Iswandi, Kepala Kesbang Pemerintah provinsi Sulsel Tau Toto.

Hanya saja, Siradjuddin menambahkan, pergub soal pelarangan Ahmadiyah yang akan dikeluarkan pemprov itu tidak mencantumkan pemberian sanksi, "Ini hanya penistaan agama dan sanksinya melalui jalur hukum pidana. Intinya sekarang bagaimana pergu itu berlaku," tegasnya.

Sirajuddin menilai, Ahmadiyah selama ini seringkali membandel dan melakukan pelanggaran sehingga perlu adanya pergub yang disahkan dan bersifat pelarangan seluruh aktivitas Ahmadiyah.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulsel Abdulrahim Yunus mengatakan, dalam memutuskan hal tersebut, ada hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pergub yang dirancang tak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, SKB 3 Menteri dan prinsip HAM.

Ia menilai, keputusan pergub tersebut tentunya tidak menyelesaikan masalah. Meski begitu, bisa meminimalisir persoalan yang terjadi. Dalam pandangan MUI, Ahmadiyah adalah sesat. "Olehnya itu perlu dilakukan pembinaan supaya para pengikuti Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar. Sebagai warga negara, pengikut Ahmadiyah juga memiliki hak  untuk hidup," ujar Rahim.(*)

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar