Total Tayangan Halaman

Kamis, 18 Agustus 2011

92 Narapidana Sulsel Bebas

Thursday, 18 August 2011
Image

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo saat memberikan remisi (potongan masa tahanan) kepada sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar dalam rangka HUT RI Ke-66 di Makassar, kemarin.


MAKASSAR – Peringatan Hari Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia (RI),kemarin,memberikan kabar gembira bagi 2.042 narapidana di Sulsel.

Dari 4.800 tahanan yang tersebar di 24 lapas di daerah ini,hanya 92 narapidana yang dinyatakan bebas. Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dan Rumah Tahanan (Rutan), narapidana yang mendapat remisi sebanyak 698 orang. Di antara 698 orang di Lapas dan Rutan Makassar yang mendapat remisi. Lima di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi dari 11 orang se-Sulsel, dan 2 tersangka teroris, yakni pelaku peledakan bom di Mal Ratu Indah Makassar dan bom Sampo’do Palopo.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Makassar Ashari mengatakan, remisi kurungan kepada lima narapidana kasus korupsi, paling tinggi diterima M Sanusi,yakni 4 bulan.Sisanya hanya mendapat remisi 2 bulan kurungan dari tuntutan penjara 4 hingga 8 tahun. ”Belum ada yang mendapat remisi bebas di Makassar hingga akhir tahun ini,”ujarnya. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel Ririm Djati Perbawani yang membacakan remisi tersebut di hadapan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo,mengungkapkan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat.

”Napi yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan selama berada di lapas serta telah menjalani masa tahanan sepertiga dari vonis yang dijatuhkan,” ujarnya. Di Rutan Mappedeceng Masamba, ada 78 napi yang diberikan remisi.Empat di antaranya langsung bebas.Kepala Rutan Mappedeceng Darwis Syam mengatakan, penghuni Rutan Mappedeceng saat ini didominasi kasus pelecehan seksual menyusul penggunaan narkotika dan obat terlarang.

Kepala Lapas Palopo, Sukanto mengakui, pihaknya mengusulkan 105 napi di Lapas Palopo mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Namun,hanya 87 napi yang diberi remisi, tiga di antaranya langsung bebas.Sementara itu, Lapas Narkotika Sungguminasa memberikan remisi kepada 109 dari 538 napi. Di Rutan Makale, hanya 27 napi yang diberi remisi. Besarnya remisi yang diberikan kepada 27 narapidana itu bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan.

Di Banteng, hanya 14 napi yang menerima remisi. Surat remisi itu diserahkan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah di Gedung Lapas Kelas IIB Bantaeng. Di Maros, dari 183 napi yang mendekam di Lapas Kelas IIA Maros, 83 orang di antaranya mendapat remisi. rahmat hardiansya/ abdul aziz/chaerul b/ joni lembang/ baharuddin/ najmi s limonu/rahmi jafar  



Sumber : http://www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar