Sabtu, 12 Februari 2011 21:04 WITA
Makassar (ANTARA News) - Pembangunan stadion sepak bola di Barombong,
Makassar, menghadapi persoalan lahan menyusul munculnya pihak yang
mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang ditetapkan sebagai kawasan
olah raga oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim, Sabtu menjelaskan, pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut mengantongi sertifikat yang diterbitkan pada 1993.
"Tiga hektare lahan di kawasan tersebut sudah lama dikuasai oleh pemerintah daerah namun muncul orang mengakui lahan tersebut dengan sertifikat tahun 1993," katanya di Makassar, Sabtu. Padahal, menurutnya, lahan tersebut sudah dimiliki pemprov selama puluhan tahun.
Selain lahan seluas tiga hektare tersebut, lebih dari satu hektare lahan di samping kanan merupakan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebagai pengembang di daerah tersebut dan telah diminta untuk digabungkan masuk ke dalam rencana pembangunan. Kemudian, lahan seluas satu hektare di samping kiri merupakan milik negara.
"Kita akan minta kecamatan untuk menghentikannya," kata dia yang mengaku heran karena setiap kali pemprov melaksanakan sebuah proyek pembangunan meskipun di atas lahan yang ditimbun kerap muncul pihak-pihak yang mengakui lokasi proyek sebagai lahannya.
Pembangunan stadion sepak bola dan Gedung Olahraga Barombong berkapasitas 40 ribu penonton ditargetkan rampung pada 2013.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Nasional Pembangunan Stadion Sepak Bola Barombong, Syarief Burhanuddin mengatakan pembangunan stadion tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2006 tentang rencana tata ruang dan rencana wilayah kawasan olahraga di Sulsel.
Tahap awal pembangunan akan diselesaikan seluas enam hektare terdiri atas gedung stadion empat hektare dan 2,75 hektare kawasan pendukung dari total keseluruhan kawasan olah raga seluas 300 hektare.
Pembangunan stadion menggunakan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam bentuk komite sebesar Rp150 miliar terdiri atas gedung Rp100 miliar dan fasilitas Rp50 miliar.
Dana awal pembangunan lapangan olahraga sebesar Rp15 miliar ditambah APBD perubahan untuk pembangunan bagian tribun penonton.
Total luas lahan pengembangan kawasan olah raga tersebut 67.500 meter persegi terdiri atas 55.500 meter persegi darat dan reklamasi 12.034 meter persegi sebagai kawasan olahraga terpadu darat dan laut. (T.KR-RY/M019)
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim, Sabtu menjelaskan, pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut mengantongi sertifikat yang diterbitkan pada 1993.
"Tiga hektare lahan di kawasan tersebut sudah lama dikuasai oleh pemerintah daerah namun muncul orang mengakui lahan tersebut dengan sertifikat tahun 1993," katanya di Makassar, Sabtu. Padahal, menurutnya, lahan tersebut sudah dimiliki pemprov selama puluhan tahun.
Selain lahan seluas tiga hektare tersebut, lebih dari satu hektare lahan di samping kanan merupakan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebagai pengembang di daerah tersebut dan telah diminta untuk digabungkan masuk ke dalam rencana pembangunan. Kemudian, lahan seluas satu hektare di samping kiri merupakan milik negara.
"Kita akan minta kecamatan untuk menghentikannya," kata dia yang mengaku heran karena setiap kali pemprov melaksanakan sebuah proyek pembangunan meskipun di atas lahan yang ditimbun kerap muncul pihak-pihak yang mengakui lokasi proyek sebagai lahannya.
Pembangunan stadion sepak bola dan Gedung Olahraga Barombong berkapasitas 40 ribu penonton ditargetkan rampung pada 2013.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Nasional Pembangunan Stadion Sepak Bola Barombong, Syarief Burhanuddin mengatakan pembangunan stadion tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2006 tentang rencana tata ruang dan rencana wilayah kawasan olahraga di Sulsel.
Tahap awal pembangunan akan diselesaikan seluas enam hektare terdiri atas gedung stadion empat hektare dan 2,75 hektare kawasan pendukung dari total keseluruhan kawasan olah raga seluas 300 hektare.
Pembangunan stadion menggunakan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam bentuk komite sebesar Rp150 miliar terdiri atas gedung Rp100 miliar dan fasilitas Rp50 miliar.
Dana awal pembangunan lapangan olahraga sebesar Rp15 miliar ditambah APBD perubahan untuk pembangunan bagian tribun penonton.
Total luas lahan pengembangan kawasan olah raga tersebut 67.500 meter persegi terdiri atas 55.500 meter persegi darat dan reklamasi 12.034 meter persegi sebagai kawasan olahraga terpadu darat dan laut. (T.KR-RY/M019)
Sumber : http://antara-sulawesiselatan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar