Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui
Kantor Kementertian Agama (Kemenag) Sulbar, demikian pula Pemprov
Sulawesi Selatan saat ini telah mengeluarkan larangan resmi terhadap
aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah di daerah masing-masing.
Sebenarnya, menurut Kepala Kemenag Sulbar, Sahabuddin Kasim kepada
wartawan, ajaran Ahmadiyah ini sejak tiga tahun lalu sudah mulai
terdengar masuk ke wilayah Provinsi Sulbar. Akan tetapi, melalui
pendekatan yang dilakukan oleh aparat serta ulama di daerah tersebut,
aliran yang pengikutnya mengaku beragama Islam tapi ajarannya
bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW itu berhasil
dicegah penyebarluasannya. Kini, ajaran itu secara tegas dilarang
penyebarannya dan beraktivitas di Provinsi Sulbar.
Namun begitu, Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman) di Sulbar, Ali
Baal Masdar, meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan
anarkis berupa main hakin sendiri apabila mendapatkan masih ada
pihak-pihak yang menyebarkan aliran Ahmadiyah yang sudah dilarang di
Provinsi Sulbar tersebut. ”Laporkan kepada pihak berwajib apabila
mendapatkan orang-orang yang masih melakukan kegiatan aliran yang
dilarang tersebut,” pintanya.
Sejalan dangan pelarangan tersebut, dalam peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW beberapa hari lalu di Kota Mamuju, Ibukota Provinsi
Sulbar, Bupati Mamuju Suhardi Duka mengingatkan warganya untuk tidak
terpengaruh dengan kehadiran ajaran-ajaran baru yang mengatasnamakan
agama tapi sesungguhnya bertetangan dengan ajaran yang sebenarnya.
Di Provinsi Sulsel, sebelum Gubenur Sulsel, H.Syahrul Yasin Limpo
mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Aktivitas dan
Penyebaran Ajaran Ahmadiyah di wilayahnya, terjadi unjuk rasa yang
dilakukan oleh sejumlah Ormas Islam ke DPRD Sulsel, Kantor Gubernur
Sulsel serta di halaman Masjid Al-Markaz Al-Islami di Kota Makassar.
Unjuk rasa bersama Ormas Islam yang dilakukan awal Maret 2011 tersebut,
intinya meminta agar secepatnya pemerintah membubarkan dan melarang
semua aktivitas Ahmadiyah yang mengaku Islam tapi menyebarkan faham yang
bertentangan dengan ajaran Islam.
Mengenai penyebaran ajaran Ahmadiyah di Provinsi Sulsel, sebenarnya
sejak beberapa puluh tahun lalu sudah mendapat tantangan. Tersebut
salah satu ulama ternama di Provinsi Sulsel, KH.Bakri Wahid yang
senantiasa gigih dan lantang men-da’wah-kan Ahmadiyah sebagai
ajaran sesat. Bahkan, disebutkan, penganutnya sudah perlu bubar karena
fahamnya yang menyatakan setiap 100 tahun akan muncul seorang Nabi Baru
sudah tak terbukti. Mirza Ghulam Achmad yang diakui kaum Ahmadi
sebagai Nabi Setelah Nabi Muhammad SAW, sudah lebih dari seratus tahun
wafat (wafat tahun 1905) tapi belum juga ada penggantinya. Ajaran ini
pun disebutkan, sejak tahun 70-an sudah tercatat di Kejaksaan Tinggi
Sulsel sebagai salah satu aliran sesat yang dilarang di Sulsel.
Menurut Pimpinan DDI Sulsel dalam khotbah Jumat (11 Maret 2011) di
Masjid Raya Kota Makassar, saat ini umat harus berhati-hati karena
sudah banyak orang yang secara terang-terangan berani mengakali firman
Tuhan. Contohnya, Zina dianggap boleh karena firman Tuhan hanya
menyatakan ”Jangan Mendekati Zina.” Demikian pula karena ada dialog
Nabi Isa yang menyebut akan datang seorang nabi yang bernama ‘Achmad’
sesudahnya, maka ada yang lalu mengangkat nabi setelah Nabi Muhammad SAW
karena belum ada nabi yang bernama Achmad. Pada hal, Achmad yang
dimaksud dalam firman Tuhan tersebut, itulah Nabi Muhammad SAW.
Sebelum terbit Pergub Sulsel mengenai pelarangan aktivitas Ahmadiyah di
Provinsi Sulsel, ada wacana berkembang di kalangan legislatif DPRD
Sulsel agar Pemprov Sulsel menetapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar
hukum yang kuat mengenai pelarangan ajaran dan aktivitas Ahmadiyah.
Dalam kesempatan tampil memberikan sambutan sebelum melantik Pengurus
Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI Polri di Pinrang, ibukota
Kabupaten Pinrang (10 Maret 2011), Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin
Limpo ada mengungkapkan, bahwa pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang
dituangkan dalam Pergub Sulsel, alasannya, antara lain, karena Ahmadiyah
selama ini belum atau tidak tercatat sebagai Organisasi Masyarakat
(Ormas) maupun sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di
Provinsi Sulsel.
Pelarangan yang sama, diberlakukan untuk Front Pembela Islam (FBI) di
Sulsel, karena sampai saat ini tidak tercatat sebagai Ormas atau OKP di
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Sulsel. ”Kita berharap semua
pihak dapat secara bersama menjaga ketertiban dan keamanan dengan
senantiasa taat mematuhi ketetapan hukum dan aturan-aturan yang
berlaku,” tandas Gubernur Syahrul Yasin Limpo.
Sumber : http://regional.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar