Total Tayangan Halaman

Sabtu, 12 Maret 2011

SYL: Hentikan Penimbunan Liar di CPI!

Sabtu, 12-03-2011

Pemkot Harus Bertindak Tegas
MAKASSAR, UPEKS—Penimbunan liar di sekitar kawasan proyek Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, ditanggapi keras Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo. Ia meminta agar aktivitas penimbunan itu segera dihentikan.
“Hentikan penimbunan liar itu. Penimbunan ilegal itu melanggar hukum,” tegas Syahrul, Jumat (11/3).

Ia meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, segera mengirimkan surat teguran kepada pemilik proyek penimbunan liar itu. Termasuk, memeriksa alas hak yang dimiliki penimbun.
“Harusnya pemkot tegas terhadap aksi-aksi seperti itu. Jangan dibiarkan,” terangnya.
Sementara, Pengamat Hukum, Irwan Muin, yang dikonfirmasi terpisah, Jumat (11/3), menilai, apa yang dilakukan Hj Najemiah yang disebut sebagai pelaku penimbunan, merupakan upaya untuk mengambil keuntungan dari proyek CPI.
“Hj Najemiah adalah pemain lama dalam pengklaiman tanah di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, Pemkot harus bertindak tegas dan mengklarifikasi dasar hukum apa yang dimiliki pihak penimbun,” terangnya.
Irwan menjelaskan, istilah tanah garapan atau dokumen P2 sudah sejak lama tidak ada di daerah perkotaan. Kalaupun ada, tidak dibenarkan diberikan ganti rugi. Jika lahan yang dimaksud dipakai untuk mencari nafkah, maka yang diberikan adalah uang santunan.
“Jumlahnya tidak ditentukan penggarap, tapi pemerintah,” ujarnya.
Penimbunan yang dilakukan Hj Najemiah, harus mendapatkan perhatian pemkot secepatnya. Termasuk, menghentikan aktivitas penimbunan di lokasi yang dimaksud.
“Pemkot harus tegas. Jika memang harus dibawa ke ranah hukum, segera dilakukan. Penimbunan liar apalagi di laut bisa dipidanakan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengusut terkait izin yang dimiliki Hj Najemiah. Termasuk, adanya dugaan keterlibatan pemerintah setempat.
“Harus segera diklarifikasi, apakah penimbunan itu diketahui pemerintah setempat. Jangan sampai ada izin ilegal yang dikeluarkan sehingga Hj Najemiah bisa melakukan penimbunan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Ir Stevanus Swardy Hiong saat dikonfirmasi Upeks, Jumat (11/3), mengatakan, jika penimbunan itu harus mendapat perhatian dan penanganan yang tepat dari Pemkot Makassar. Menurutnya, pemkot harus segera menetapkan status tanah yang ditimbun dan mencari tahu alasan oknum melakukan penimbunan.
“Penimbun harus memperlihatkan alas hak yang dimiliki sehingga melakukan penimbunan atau dasar hukum apa yang dia miliki,” ujarnya.
Legislator PDI Perjuangan itu, menuturkan, jika Pemkot Makassar tidak bisa melakukan pembiaran. Ia juga mencurigai adanya oknum yang melakukan pembiaran.
“Jika memang ada oknum Pemkot Makassar yang melakukan pembiaran penimbunan dan itu menyalahi ketentuan, pemkot dalam hal ini Wali Kota Makassar harus menindak tegas bawahannya,” jelas Stevanus.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon selularnya, anggota Komisi C, Irwan, ikut mengecam pelaku penimbunan liar di kawasan CPI.
“Jika memang penimbunan itu melanggar atau oknum tidak memilki dasar hukum, Pemkot harus segera mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi C, Adi Rasyid Ali yang juga dikonfirmasi Upeks, mempertanyakan penimbunan di sekitar kawasan CPI. Menurutnya, penimbunan yang merupakan bagian dari reklamasi itu ada aturan mainnya. Sehingga, pemkot harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan liar, jika pelakunya tidak memilki dasar hukum atau alas hak atas lahan yang ditimbun.
“Lembaga pengawasan harus turun, menanyakan kepada oknum yang melakukan penimbunan, alasan dan dasar mereka melakukan penimbunan,” tandasnya. 
 
Sumber : http://ujungpandangekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar