Total Tayangan Halaman

Kamis, 09 Juni 2011

Mengurus Izin Usaha di Sulsel Tak Perlu ke Gubernur

Tribun Timur - Kamis, 9 Juni 2011 12:26 WITA

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berjanji tidak akan menyulitkan investor mengurus perizinan berusaha di Sulawesi Selatan. Birokrasi yang berbelit-belit akan diputus sehingga memudahkan pengusaha menanamkan modalnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel Irman Yasin Limpo, di acara Sosialisasi  Pelayanan Perizinan Penanaman  Modal (PPPM) bagi seluruh Perangkat Daerah Provinsi Sulsel  di Hotel Singgasana, Makassar, Kamis, (9/6/2011), mengatakan,  pelayanan PPPM belum terarah dengan mekanismenya.

"Kami melakukan sosialisasi ini bukan untuk memberi kebebasan seenaknya mengambil aturan baru. Tapi memberi kemudahan," kata Irman.

Irman menambahkan, sebelum terbentukanya izin usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) tiap kali harus berurusan ke Jakarta. "Kalau sekarang tidak lagi, jadi tinggal datang ke provinsi untuk melakukan izin usaha, laporanya serta membuat evaluasi, dan juga tidak perlu meminta izin langsung dari Gubernur," kata Irman. (*)


Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar