Total Tayangan Halaman

Sabtu, 02 Juli 2011

Pergub Perkuat Tata Ruang CPI

Sabtu, 02 Juli 2011 | 20:51:44 WITA | 32 HITS

 
Dok/Fajar
PUNYA ATURAN. Tata kelola kawasan CPI bakal diatur dalam Pergub Sulsel.
MAKASSAR, FAJAR -- Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meneken pedoman dalam pembangunan kawasan Centre Point of Indonesia (CPI). Yang tertuang dalam Keputusan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 2026/VI Tahun 2011. Pergub ini mengatur soal tata ruang di kawasan CPI.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sulsel, Syarif Burhanuddin mengatakan, inti dari pergub tersebut antara lain mengatur batasan wilayah CPI, master plan berdasarkan tata ruang dan tata cara perizinan membangun di dalam kawasan.

Di dalam kawasan, kata Syarif, tak dibenarkan ada proses pembangunan di luar master plan atau perencanaan pemerintah. Pergub ini didasari tanda tangan wali kota Makassar yang  diperkuat aturan gubernur. Jika ingin membangun di dalam kawasan CPI harus seizin dari wali kota dan gubernur.

“Termasuk proses reklamasi ilegal tidak dibenarkan. Jika itu dilakukan bisa masuk kategori pelanggaran. Oleh pemerintah bisa memperkarakan oknum tertentu,” ungkapnya.

Terkait proses pembangunan CPI, Syarif mengatakan, proses tender pembangunan plaza masuk dalam masa tender. “Minggu depan sudah masuk dalam tender. Untuk tahun ini ditargetkan bisa selesai lingkar plaza, setelah plaza selesai, maka tahun berikutnya pembangunan wisma negara,” ungkap Syarif.

Mantan Kepala Bappeda Sulawesi Barat ini juga mengatakan aturan reklamasi pantai juga makin ketat setelah pemerintah pusat menggodok Peraturan Presiden (perpres) tentang reklamasi. Perpres tersebut dalam tahap pembahasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Pekerjaan Umum. Jika perpres telah kelar, maka kian memperkuat kedudukan pergub soal CPI.  (aci)
 
Sumber : http://www.fajar.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar