Sabtu, 02 Juli 2011 | 20:51:44 WITA | 32 HITS
Dok/Fajar
PUNYA
ATURAN. Tata kelola kawasan CPI bakal diatur dalam Pergub Sulsel.
MAKASSAR,
FAJAR -- Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meneken pedoman dalam
pembangunan kawasan Centre Point of Indonesia (CPI). Yang tertuang
dalam Keputusan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 2026/VI Tahun 2011.
Pergub ini mengatur soal tata ruang di kawasan CPI.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sulsel, Syarif
Burhanuddin mengatakan, inti dari pergub tersebut antara lain mengatur
batasan wilayah CPI, master plan berdasarkan tata ruang dan tata cara
perizinan membangun di dalam kawasan.
Di dalam kawasan, kata Syarif, tak dibenarkan ada proses
pembangunan di luar master plan atau perencanaan pemerintah. Pergub ini
didasari tanda tangan wali kota Makassar yang diperkuat aturan
gubernur. Jika ingin membangun di dalam kawasan CPI harus seizin dari
wali kota dan gubernur.
“Termasuk proses reklamasi ilegal tidak dibenarkan. Jika itu
dilakukan bisa masuk kategori pelanggaran. Oleh pemerintah bisa
memperkarakan oknum tertentu,” ungkapnya.
Terkait proses pembangunan CPI, Syarif mengatakan, proses tender
pembangunan plaza masuk dalam masa tender. “Minggu depan sudah masuk
dalam tender. Untuk tahun ini ditargetkan bisa selesai lingkar plaza,
setelah plaza selesai, maka tahun berikutnya pembangunan wisma negara,”
ungkap Syarif.
Mantan Kepala Bappeda Sulawesi Barat ini juga mengatakan aturan
reklamasi pantai juga makin ketat setelah pemerintah pusat menggodok
Peraturan Presiden (perpres) tentang reklamasi. Perpres tersebut dalam
tahap pembahasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama
Kementerian Pekerjaan Umum. Jika perpres telah kelar, maka kian
memperkuat kedudukan pergub soal CPI. (aci)
Sumber : http://www.fajar.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar