Senin, 08 Agustus 2011 11:19 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama itu berlangsung pada pembukaan job fair atau bursa kerja luar negeri sektor formal dan merupakan rangkaian hari keenam Safari Ramadan IV BNP2TKI di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan 3-13 Agustus 2011.
Maksud dan tujuan kesepakatan bersama itu adalah menerapkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), bahwa mekanisme pendaftaran calon TKI di disnakertrans kabupaten/kota.
Lalu, menerapkan sistem aplikasi Sistem Pendataan dan Kedatangan Kepulangan TKI (Sipendaki), menerapkan sistem aplikasi info kerja BNP2TKI guna pendataan pencari kerja ke luar negeri, fasilitasi informasi lowongan ke luar negeri dan proses pencocokan antara pencari dan peluang kerja yang tersedia.
Kemudian, menerapkan sistem aplikasi Crisis Center guna memberikan pelayanan atas permasalahan/kasus yang dialami calon TKI/TKI baik dalam pra, masa, maupun purnapenempatan.
Jumhur menjelaskan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara sistem daring yang dirancang dan digagas BNP2TKI ini merupakan suatu revolusi di dalam sejarah penanganan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.
Sebelumnya, BNP2TKI juga telah menandatangani kesepakatan bersama penerapan sistem daring pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 17 Februari 2011, dengan Provinsi Banten pada April 2011, dengan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2011, dan dengan Provinsi Jawa Tengah pada 28 Juli 2011.
Menurut Jumhur, piranti yang dirancang dalam sistem daring itu telah dirancang untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya tindak penyimpangan maupun manipulasi data calon TKI maupun TKI yang hendak berangkat kerja ke luar negeri. Sekaligus mencegah terjadinya tindak perdagangan manusia (human trafficking).
Jumhur mengatakan, pengoperasian sistem online dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI memberdayakan pemerintah daerah.
"Sebelumnya pemerintah daerah selalu dilangkahi pusat. Pemerintah daerah tidak tahu rakyat daerahnya menjadi TKI, semua diproses di pusat. Sekarang tidak bisa lagi," katanya.
Melalui sistem online itu, katanya, setiap calon TKI harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di daerah asalnya.
"Dinas harus menyeleksi, mewawancarai, kalau memang tidak layak maka bisa tidak memproses calon TKI," katanya.
Setelah proses dijalankan dan dianggap layak berangkat, setiap calon TKI mendapat kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). (Ant/OL-10)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar