Cair Sepekan sebelum Lebaram
WAKKAL/FAJAR
Reporter: Rasid-Harifuddin
Editor: Ruslan Ramli
MAKASSAR, FAJAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Sulsel memperoleh kabar segar sebelum lebaran. Soalnya, pemprov menyiapkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS sebesar Rp4 miliar. Dana kesejahteraan hari raya tersebut akan dibayarkan sepekan sebelum Idulfitri atau minggu ketiga Ramadan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Yushar Huduri mengatakan, semua PNS di lingkungan pemprov berjumlah 10.450 orang akan dana kesejahteraan, termasuk pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 600 orang.“Tambahan penghasilan pegawai ini bukan tunjangan hari raya (THR), tetapi dana kesra yang diberikan satu kali dalam setahun menjelang Lebaran. Sebelumnya dana kesra ini pernah diberikan perbulan, tetapi sejak tahun lalu diberikan sekali menjelang Lebaran," kata Yushar kepada FAJAR, Selasa 9 Agustus.Setiap PNS untuk semua golongan mendapat Rp650 ribu. Sedangkan PTT mendapat Rp500 ribu. Dana untuk pembayaran kesra PNS telah dianggarkan dalam APBD 2011. Bulan sebelumnya, PNS di lingkungan pemprov telah menerima gaji ke-13. Pemprov membayar gaji ke-13 senilai Rp29 miliar lebih plus kenaikan gaji sebesar 10 persen. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar membentuk tim pemantau ke perusahaan mulai pekan ini. Tim bekerja mengawasi pemberian THR kepada karyawan perusahaan.
Kepala Disnaker Makassar Mochtar Kasim mengatakan, tim melakukan pembinaan ke perusahaan agar membayarkan hak karyawan tepat waktu sebelum Idulfitri. "Paling lambat satu minggu sebelum lebaran, THR sudah harus dibayarkan kepada karyawan."
Selain membentuk tim pemantau ke perusahaan, disnaker juga membuat posko pengaduan yang bertugas menerima keluhan karyawan. Pegawai yang tidak mendapat hak THR hingga menjelang lebaran bisa menyampaikan keluhan dengan mendatangi posko pengaduan.
Selain datang langsung ke Posko Pengaduan di kantor Disnaker Makassar, karyawan juga bisa mengadukan keluhannya melalui layanan telepon 0411-853930. "Bisa juga langsung menyampaikan keluhan kepada kepala bidang yang menangani masalah ini atas nama Hj Ratna," katanya.
Mochtar menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan hak karyawannya dengan memberikan THR yang besarannya minimal satu bulan gaji. Semua karyawan harus memperoleh hak THR, kata dia, kendati lama kerja kurang dari satu tahun.
Tidak semua perusahaan, kata dia, sanggup membayar THR karyawannya sesuai ketentuan. Namun, perusahaan yang tidak mampu membayarkan tunjangan karyawannya minimal satu bulan gaji, kata Mochtar, wajib melapor ke Disnaker Makassar.
"Perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya akan dilakukan pembinaan supaya mengikuti ketentuan. Tetapi pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada pengaduan yang kami terima, sehingga dianggap semua perusahaan membayar hak karyawannya," kata Mochtar (*)
Editor: Ruslan Ramli
MAKASSAR, FAJAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Sulsel memperoleh kabar segar sebelum lebaran. Soalnya, pemprov menyiapkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS sebesar Rp4 miliar. Dana kesejahteraan hari raya tersebut akan dibayarkan sepekan sebelum Idulfitri atau minggu ketiga Ramadan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Yushar Huduri mengatakan, semua PNS di lingkungan pemprov berjumlah 10.450 orang akan dana kesejahteraan, termasuk pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 600 orang.“Tambahan penghasilan pegawai ini bukan tunjangan hari raya (THR), tetapi dana kesra yang diberikan satu kali dalam setahun menjelang Lebaran. Sebelumnya dana kesra ini pernah diberikan perbulan, tetapi sejak tahun lalu diberikan sekali menjelang Lebaran," kata Yushar kepada FAJAR, Selasa 9 Agustus.Setiap PNS untuk semua golongan mendapat Rp650 ribu. Sedangkan PTT mendapat Rp500 ribu. Dana untuk pembayaran kesra PNS telah dianggarkan dalam APBD 2011. Bulan sebelumnya, PNS di lingkungan pemprov telah menerima gaji ke-13. Pemprov membayar gaji ke-13 senilai Rp29 miliar lebih plus kenaikan gaji sebesar 10 persen. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar membentuk tim pemantau ke perusahaan mulai pekan ini. Tim bekerja mengawasi pemberian THR kepada karyawan perusahaan.
Kepala Disnaker Makassar Mochtar Kasim mengatakan, tim melakukan pembinaan ke perusahaan agar membayarkan hak karyawan tepat waktu sebelum Idulfitri. "Paling lambat satu minggu sebelum lebaran, THR sudah harus dibayarkan kepada karyawan."
Selain membentuk tim pemantau ke perusahaan, disnaker juga membuat posko pengaduan yang bertugas menerima keluhan karyawan. Pegawai yang tidak mendapat hak THR hingga menjelang lebaran bisa menyampaikan keluhan dengan mendatangi posko pengaduan.
Selain datang langsung ke Posko Pengaduan di kantor Disnaker Makassar, karyawan juga bisa mengadukan keluhannya melalui layanan telepon 0411-853930. "Bisa juga langsung menyampaikan keluhan kepada kepala bidang yang menangani masalah ini atas nama Hj Ratna," katanya.
Mochtar menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan hak karyawannya dengan memberikan THR yang besarannya minimal satu bulan gaji. Semua karyawan harus memperoleh hak THR, kata dia, kendati lama kerja kurang dari satu tahun.
Tidak semua perusahaan, kata dia, sanggup membayar THR karyawannya sesuai ketentuan. Namun, perusahaan yang tidak mampu membayarkan tunjangan karyawannya minimal satu bulan gaji, kata Mochtar, wajib melapor ke Disnaker Makassar.
"Perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya akan dilakukan pembinaan supaya mengikuti ketentuan. Tetapi pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada pengaduan yang kami terima, sehingga dianggap semua perusahaan membayar hak karyawannya," kata Mochtar (*)
Sumber : http://www.fajar.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar