Gubernur Persilahkan Kejaksaan Lakukan Klarifikasi
Kamis, 10 Februari 2011 - 01:49:04 WIB
Seputar Sulawesi.com, Makassar - Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo
mempersilahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk melakukan
klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Pemprov
Sulsel pada anggaran 2008.
"Silahkan saja tidak ada yang harus dihalangi, sampai sekarang semua di lingkup pemprov aman-aman, hasil pemeriksanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga baik. Kejaksaan punya hak untuk melihat. Kalau harus diperiksa, wajar, supaya mengklarifikasi masalah," katanya di Makassar, Rabu.
Kejaksaan Tinggi Sulselbar mulai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pemprov untuk menelusuri aliran dana bantuan sosial yang diduga melibatkan 202 lembaga sebagai penerima bantuan senilai lebih dari Rp8,8 miliar.
Penelusuran kejati diawali dengan mencocokan data-data kepada bendahara dana bansos Pemprov Sulsel anggaran 2008, Anwar Beddu pada Selasa (8/2).
202 lembaga penerima bantuan sosial tersebut belakangan diduga merupakan lembaga fiktif karena setelah dilakukan audit oleh BPK, lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki data yang jelas.
(Mrd/Ant)
"Silahkan saja tidak ada yang harus dihalangi, sampai sekarang semua di lingkup pemprov aman-aman, hasil pemeriksanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga baik. Kejaksaan punya hak untuk melihat. Kalau harus diperiksa, wajar, supaya mengklarifikasi masalah," katanya di Makassar, Rabu.
Kejaksaan Tinggi Sulselbar mulai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pemprov untuk menelusuri aliran dana bantuan sosial yang diduga melibatkan 202 lembaga sebagai penerima bantuan senilai lebih dari Rp8,8 miliar.
Penelusuran kejati diawali dengan mencocokan data-data kepada bendahara dana bansos Pemprov Sulsel anggaran 2008, Anwar Beddu pada Selasa (8/2).
202 lembaga penerima bantuan sosial tersebut belakangan diduga merupakan lembaga fiktif karena setelah dilakukan audit oleh BPK, lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki data yang jelas.
(Mrd/Ant)
Sumber : http://seputarsulawesi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar