Total Tayangan Halaman

Kamis, 17 Februari 2011

Gubernur Tandatangani Penetapan Zonasi Benteng Somba Opu

Makassar, - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Rabu, menandatangani penetapan zonasi kawasan cagar budaya Benteng Somba Opu.

Namun, gubernur tidak berkomentar apapun mengenai hasil penetapan zonasi atau terkait kelanjutan pembangunan taman wisata Gowa Discovery Park yang rencananya akan dibangun di kawasan cagar budaya tersebut.

Penetapan zonasi dilakukan gubernur dengan menandatangani lima rangkap surat keputusan hasil zonasi yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Surat penetapan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Syuaib Mallombasi dan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Muhammad Said. Turut hadir dalam pertemuan, perwakilan investor dari PT Mirah Mega Wisata, Santi.

Usai pertemuan, perwakilan investor mengiyakan bahwa pembangunan taman wisata tersebut akan berlanjut. Namun, ia tidak menjelaskan secara persis mengenai kelanjutan pembangunan taman wisata itu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel Agus Sumantri mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan dari Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim.

Muallim juga mengaku tidak tahu persis pembicaraan yang terjadi saat penandatanganan surat penetapan zonasi.

"Berdasarkan undang-undang terbaru, kewenangan untuk penetapan zonasi ada pada gubernur. Sesuai dengan usul dan kajian para ahli tentang itu, gubernur sudah menandatangani penetapan zonasi, itu saja yang saya tahu. Tanya Disbudpar, terakhir saya masuk, mengenai teknisnya saya tidak sempat mengikuti dialog," katanya.

Sebelum pertemuan berlangsung, Kepala BP3 Makassar, menjelaskan, hasil penetapan zonasi yang ditandatangani dirjen sama dengan yang direkomendasikan oleh tim zonasi dengan luas zona inti sekitar 13 hektare.

Lima rangkap surat ketetapan zonasi tersebut akan menjadi arsip untuk masing-masing pihak terkait.
Hanya saja dirjen memasukkan rumah-rumah penduduk ke dalam zona hijau atau penyangga dari zona kuning atau pengembangan.

"Zona kuning (penyangga) menjadi zona hijau (pengembangan) karena banyak rumah warga," ujarnya.

Berdasarkan hasil zonasi, sebagian besar rencana lokasi pembangunan "water boom" masuk zona penyangga jadi harus bergeser jika rencana pembangunannya akan dilanjutkan. Menurutnya, pembangunan bisa saja dilanjutkan asalkan mengikuti aturan zonasi yang telah ditetapkan.

Zonasi Benteng Somba Opu dilakukan setelah rencana pembangunan taman wisata Gowa Discovery Park menuai protes dari kalangan yang khawatir pembangunan tersebut akan mengganggu pelestarian kawasan cagar budaya itu.

Sumber : http://arkeologi.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar