Total Tayangan Halaman

Selasa, 05 Juli 2011

"PRESS RELEASE" KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI SELATAN


KOMISI INFORMASI
PROVINSI SULAWESI SELATAN

HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL
KOMISI INFORMASI SE INDONESIA
Yogyakarta, 30 Juni – 2 Juli 2011

Sebagai rangkaian peringatan setahun implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Komisi Informasi Pusat melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Komisi Informasi se Indonesia.  RAKORNAS kali ini dilaksanakan pada tanggal 30 Juni sampai 2 Juni di Hotel Saphir Jogjakarta.  Peserta RAKORNAS terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi se Indonesia, dan perwakilan pemerintah propinsi se Indonesia. 

RAKORNAS dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring.  Dalam sambutannya Tifatul mengharap Rakornas bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa operasional untuk perkembangan implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.  RAKORNAS kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan laporan masing-masing delegasi Komisi Informasi Provinsi tentang perkembangan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 di tempat masing-masing.   Pada dasarnya semua propinsi mengalami masalah yang seragam dalam upaya implementasi UU No. 14 Tahun 2008, yaitu pemahaman yang belum merata tentang keterbukaan informasi publik di kalangan aparat pemerintah daerah  dan masyarakat terutama menyangkut pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dukungan kelembagaan yang belum maksimal bagi Komisi Informasi di masing-masing propinsi,  dan posisi anggaran  Komisi Informasi Provinsi yang belum jelas dalam struktur APBD.

Pada hari kedua, para peserta Rakornas melakukan dialog dengan beberapa narasumber yang terkait implementasi UU No, 14/ 2008, yaitu;   Prof. Dr. Takdir Rahmadi;  Hakim Agung di Mahkamah Agung yang menyampaikan materi “Prosedur Penyelesaian Sengketa Pasca Putusan Komisi Informasi”, Freddy H. Tulung; Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik KEMKOMINFO yang menyampaikan materi “Kebijakan dan Strategi Percepatan Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publi dan Masyarakat”, Drs. E. Sigalingging, M.Si; Biro Organisasi dan Kepegawaian KEMENDAGRI yang menyampaikan materi “Kebijakan KEMENDAGRI tentang Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungannya serta Pembentukan Komisi Informasi dan Dukungan Kesekretariatan dan APBD”,  Ismadi Ananda; Deputi Bidang Kelembagaan KEMENPAN yang menyampaikan materi “Posisi Komisi Informasi Provinsi dan Dukungan Kesekretariatannya dalam Sistem Aparatur Negara”.

RAKORNAS ditutup oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, yang sebelumnya menyampaikan keynote speech.  Dalam keynote speech-nya Priyo menitipkan harapan agar Komisi Informasi bisa menjadi pendobrak untuk membangun mental dan budaya keterbukaan  informasi di Indonesia.  Priyo juga berjanji untuk mengawal implementasi UU ini dengan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti DPR RI, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara agar implementasi UU ini tidak mengalami hambatan, baik secara poltiik maupun administratif.

HASIL RAKORNAS
Sidang-sidang dalam RAKORNAS Komisi Informasi menghasilkan beberapa rekomendasi baik bersifat internal maupun eksternal.  Hasil-hasil Rakornas meliputi rekomendasi dari masing-masing Bidang, yaitu;

Kelembagaan

a.       Menetapkan model-model kelembagaan untuk sekretariat Komisi Informasi Provinsi sebagai usulan kepada Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KEMENPAN) untuk diterapkan di setiap propinsi.
b.      Menetapkan Tata Tertib Organisasi Komisi Informasi yang berlaku secara nasional
c.       Menetapkan Kode Etik Komisi Informasi yang berlaku secara nasional

Penyelesaian Sengketa Informasi

Merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Komisi Informasi No, 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaiaan Sengketa Informasi terutama terkait proses mediasi dan ajudikasi.

Edukasi, Sosialisasi  dan Advokasi

a.       Menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Keterbukaan Informasi, tahun ini akan diperingati dengan melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi di masing-masing propinsi yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2011.
b.      Mendorong terbentuknya simpul-simpul masyarakat peduli informasi di masing-masing propinsi
c.       Melakukan penilaian terhadap badan publik yang telah mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 dengan memperhatikan masukan dari masing-masing propinsi.

----------------------------------

Informasi Lebih lanjut  silahkan hubungi:
Mattewakkan, S.IP
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi
Cellular: 081242840432
PIN BB: 20EB55F5
Email: karaengmonga@gmail.com
http://www.facebook.com/karaengmonga
http://twitter.com/karaengmonga

1 komentar: