KOMISI
INFORMASI
PROVINSI
SULAWESI SELATAN
HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL
KOMISI INFORMASI SE INDONESIA
Yogyakarta, 30 Juni – 2 Juli 2011
Sebagai rangkaian
peringatan setahun implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik maka Komisi Informasi Pusat melaksanakan Rapat Koordinasi
Nasional (RAKORNAS) Komisi Informasi se Indonesia. RAKORNAS kali ini dilaksanakan pada tanggal
30 Juni sampai 2 Juni di Hotel Saphir Jogjakarta. Peserta RAKORNAS terdiri dari Komisi
Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi se Indonesia, dan perwakilan
pemerintah propinsi se Indonesia.
RAKORNAS dibuka
oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring. Dalam sambutannya Tifatul mengharap Rakornas
bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa operasional untuk perkembangan
implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. RAKORNAS kemudian dilanjutkan dengan
mendengarkan laporan masing-masing delegasi Komisi Informasi Provinsi tentang
perkembangan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 di tempat masing-masing. Pada dasarnya semua propinsi mengalami
masalah yang seragam dalam upaya implementasi UU No. 14 Tahun 2008, yaitu
pemahaman yang belum merata tentang keterbukaan informasi publik di kalangan
aparat pemerintah daerah dan masyarakat
terutama menyangkut pembentukan PPID (Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dukungan kelembagaan yang belum
maksimal bagi Komisi Informasi di masing-masing propinsi, dan posisi anggaran Komisi Informasi Provinsi yang belum jelas
dalam struktur APBD.
Pada hari
kedua, para peserta Rakornas melakukan dialog dengan beberapa narasumber yang terkait
implementasi UU No, 14/ 2008, yaitu; Prof.
Dr. Takdir Rahmadi; Hakim Agung di
Mahkamah Agung yang menyampaikan materi “Prosedur
Penyelesaian Sengketa Pasca Putusan Komisi Informasi”, Freddy H. Tulung;
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik KEMKOMINFO yang menyampaikan materi “Kebijakan dan Strategi Percepatan
Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publi dan Masyarakat”,
Drs. E. Sigalingging, M.Si; Biro Organisasi dan Kepegawaian KEMENDAGRI
yang menyampaikan materi “Kebijakan
KEMENDAGRI tentang Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di
Lingkungannya serta Pembentukan Komisi Informasi dan Dukungan Kesekretariatan
dan APBD”, Ismadi Ananda;
Deputi Bidang Kelembagaan KEMENPAN yang menyampaikan materi “Posisi Komisi Informasi Provinsi dan
Dukungan Kesekretariatannya dalam Sistem Aparatur Negara”.
RAKORNAS ditutup oleh Wakil Ketua DPR
RI, Priyo Budi Santoso, yang sebelumnya menyampaikan keynote speech. Dalam keynote speech-nya Priyo menitipkan
harapan agar Komisi Informasi bisa menjadi pendobrak untuk membangun mental dan
budaya keterbukaan informasi di
Indonesia. Priyo juga berjanji untuk
mengawal implementasi UU ini dengan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait
seperti DPR RI, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Kementrian Dalam Negeri
dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara agar implementasi UU ini tidak
mengalami hambatan, baik secara poltiik maupun administratif.
HASIL
RAKORNAS
Sidang-sidang
dalam RAKORNAS Komisi Informasi menghasilkan beberapa rekomendasi baik bersifat
internal maupun eksternal. Hasil-hasil
Rakornas meliputi rekomendasi dari masing-masing Bidang, yaitu;
Kelembagaan
a.
Menetapkan model-model
kelembagaan untuk sekretariat Komisi Informasi Provinsi sebagai usulan kepada
Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara (KEMENPAN) untuk diterapkan di setiap propinsi.
b.
Menetapkan Tata
Tertib Organisasi Komisi Informasi yang berlaku secara nasional
c.
Menetapkan Kode
Etik Komisi Informasi yang berlaku secara nasional
Penyelesaian Sengketa Informasi
Merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Komisi Informasi No, 2
Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaiaan Sengketa Informasi terutama terkait proses
mediasi dan ajudikasi.
Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi
a.
Menetapkan
tanggal 28 September sebagai Hari Keterbukaan Informasi, tahun ini akan
diperingati dengan melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi di masing-masing
propinsi yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2011.
b.
Mendorong
terbentuknya simpul-simpul masyarakat peduli informasi di masing-masing
propinsi
c.
Melakukan
penilaian terhadap badan publik yang telah mengimplementasikan UU No. 14 Tahun
2008 dengan memperhatikan masukan dari masing-masing propinsi.
----------------------------------
Informasi Lebih lanjut silahkan hubungi:
Mattewakkan,
S.IP
Komisioner
Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi
Cellular: 081242840432
PIN BB: 20EB55F5
Email: karaengmonga@gmail.com
http://www.facebook.com/karaengmonga
http://twitter.com/karaengmonga
Thank you for sharing this information.
BalasHapusDomain Name India